Bidang usaha yang bergerak dalam
bidang pertambangan, tidak akan lepas dari peraturan perundangan serta
standardisasi yang telah ditetapkan, baik pemerintah maupun oleh lembaga
otoritas dunia lainnya.
Paling tidak, ada 3 hal penting
yang harus diperhatikan oleh bidang usaha yang bergerak dalam bidang
pertambangan, yaitu :
1. Penerapan
Teknik Pertambangan yang Tepat, yaitu dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
·
Penetapan cadangan
·
Kajian Kelayakan
·
Konstruksi
·
Penambangan, pengolahan, pengangkutan
·
Penutupan tambang
·
Pasca pertambangan / pembangunan berkelanjutan
2. Pengelolaan
Pertambangan yang Baik dan Benar, dengan melakukan kegiatan-kegiatan antara
lain :
·
Peduli lingkungan
·
Peduli SMK3
·
Penerapan prinsip-prinsip Konservasi
·
Punya nilai tambah Pengembangan Wilayah / Masyarakat
3. Optimalisasi
Pemanfaatan Logam dan Mineral Bagi Masyarakat
Sebagai bisnis, tentu saja
perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mengharapkan tercapainya Return on Investment (ROI) yang positif, sebagai gambaran real dari
suksesnya bisnis yang digeluti. Dilain sisi diharapkan dengan adanya perusahaan
tambang tersebut, maka kemandirian masyarakat sekitar juga dapat ditingkatkan.
Pada kenyataannya, memang antara
pencapaian ROI dari sisi perusahaan akan berbanding lurus dengan kemandirian
masyarakat. Semakin positif capaian ROI, maka semakin besar peluang kemandirian
masyarakat akan tercapai.
Sehingga dengan demikian bila
kondisi-kondisi yang diharapkan tersebut diatas dapat berjalan dengan baik,
maka nilai tambah dengan penggerak ekonomi karena keberadaan tambang di suatu
wilayah dapat dipastikan tercapai.
Secara skematis, dapat digambarkan sebagai berikut :
Secara skematis, dapat digambarkan sebagai berikut :